Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 193 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 193 Tahun 2015 tentang KONSESI DAN BENTUK KERJASAMA LAINNYA ANTARA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA BANDAR UDARA UNTUK PELAYANAN JASA KEBANDARUDARAAN
Teks Saat Ini
Kegiatan pengusahaan di bandar udara terdiri atas:
a. pelayanan jasa kebandarudaraan; dan
b. pelayanan jasa terkait bandar udara.
Koreksi Anda
