Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 193 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 193 Tahun 2015 tentang KONSESI DAN BENTUK KERJASAMA LAINNYA ANTARA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA BANDAR UDARA UNTUK PELAYANAN JASA KEBANDARUDARAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Konsep perjanjian konsesi yang telah dibahas dan disepakati oleh Direktur Jenderal dengan Badan Usaha Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 diajukan kepada Menteri untuk mendapat persetujuan. (2) Direktur Jenderal melakukan penilaian dan menyampaikan hasil penilaian terhadap konsep perjanjian konsesi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap kepada Menteri. (3) Menteri memberikan arahan dan/atau persetujuan terhadap konsep perjanjian konsesi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima hasil penilaian dari Direktur Jenderal. (4) Direktur Jenderal dan Direktur Utama Badan Usaha Bandar Udara menandatangani perjanjian konsesi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 193 Tahun 2015 | Pasal.id