Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 193 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 193 Tahun 2015 tentang KONSESI DAN BENTUK KERJASAMA LAINNYA ANTARA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA BANDAR UDARA UNTUK PELAYANAN JASA KEBANDARUDARAAN
Teks Saat Ini
Badan Usaha Bandar Udara dapat mengajukan prakarsa Proyek Kerjasama Kegiatan Pelayanan jasa kebandarudaraan
kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan kriteria sebagai berikut:
a. pada bandar udara baru harus terintegrasikan dengan rencana induk nasional bandar udara;
b. pada fasilitas baru di bandar udara harus terintegrasikan secara teknis dengan rencana induk bandar udara;
c. layak secara ekonomi dan finansial; dan
d. tidak memerlukan dukungan Pemerintah yang berupa kontribusi fiskal dalam bentuk finansial.
Koreksi Anda
