Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 193 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 193 Tahun 2015 tentang KONSESI DAN BENTUK KERJASAMA LAINNYA ANTARA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA BANDAR UDARA UNTUK PELAYANAN JASA KEBANDARUDARAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Usaha Bandar Udara dapat mengajukan prakarsa Proyek Kerjasama Kegiatan Pelayanan jasa kebandarudaraan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan kriteria sebagai berikut: a. pada bandar udara baru harus terintegrasikan dengan rencana induk nasional bandar udara; b. pada fasilitas baru di bandar udara harus terintegrasikan secara teknis dengan rencana induk bandar udara; c. layak secara ekonomi dan finansial; dan d. tidak memerlukan dukungan Pemerintah yang berupa kontribusi fiskal dalam bentuk finansial.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 193 Tahun 2015 | Pasal.id