Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 193 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 193 Tahun 2015 tentang KONSESI DAN BENTUK KERJASAMA LAINNYA ANTARA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA BANDAR UDARA UNTUK PELAYANAN JASA KEBANDARUDARAAN
Teks Saat Ini
Pengelolaan fasilitas yang dibangun/dikembangkan oleh Badan Usaha Bandar Udara yang berbentuk Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, terdiri atas:
a. pengelolaan fasilitas bandar udara yang dibangun/ dikembangkan Badan Usaha Bandar Udara yang berbentuk Badan Usaha Milik Negara yang merupakan satu kesatuan dengan fasilitas yang telah ada (eksisting);
dan
b. pengelolaan fasilitas bandar udara yang dibangun/ dikembangkan Badan Usaha Bandar Udara yang berbentuk Badan Usaha Milik Negara yang tidak merupakan satu kesatuan dengan fasilitas yang telah ada (eksisting).
Koreksi Anda
