Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 193 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 193 Tahun 2015 tentang KONSESI DAN BENTUK KERJASAMA LAINNYA ANTARA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA BANDAR UDARA UNTUK PELAYANAN JASA KEBANDARUDARAAN
Teks Saat Ini
Pengelolaan fasilitas bandar udara yang telah dibangun/dikembangkan oleh badan usaha milik daerah atau badan hukum INDONESIA berbentuk perseroan terbatas atau koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, terdiri atas:
a. pengelolaan fasilitas bandar udara yang telah dibangun/dikembangkan oleh badan usaha milik daerah atau badan hukum INDONESIA berbentuk perseroan terbatas atau koperasi yang berada di dalam daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan bandar udara; dan
b. pengelolaan fasilitas bandar udara yang telah dibangun/dikembangkan oleh badan usaha milik daerah atau badan hukum INDONESIA berbentuk perseroan terbatas atau koperasi yang berada di luar daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan bandar udara.
Koreksi Anda
