Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 193 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 193 Tahun 2015 tentang KONSESI DAN BENTUK KERJASAMA LAINNYA ANTARA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA BANDAR UDARA UNTUK PELAYANAN JASA KEBANDARUDARAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian konsesi pada bandar udara yang telah diusahakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c dilakukan setelah Menteri memberikan izin Badan Usaha Bandar Udara. (2) Pemberian izin Badan Usaha Bandar Udara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 193 Tahun 2015 | Pasal.id