Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 193 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 193 Tahun 2015 tentang KONSESI DAN BENTUK KERJASAMA LAINNYA ANTARA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA BANDAR UDARA UNTUK PELAYANAN JASA KEBANDARUDARAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemberian konsesi pada bandar udara yang telah diusahakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c dilakukan setelah Menteri memberikan izin Badan Usaha Bandar Udara.
(2) Pemberian izin Badan Usaha Bandar Udara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda
