Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 193 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 193 Tahun 2015 tentang KONSESI DAN BENTUK KERJASAMA LAINNYA ANTARA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA BANDAR UDARA UNTUK PELAYANAN JASA KEBANDARUDARAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan konsesi dituangkan dalam perjanjian konsesi sebagaimana dimaksud pada pasal 22 huruf a dan b dihitung berdasarkan formula hubungan antara proyeksi trafik bandar udara, skema tarif bandar udara, besaran investasi, dengan besaran konsesi paling sedikit 2,5 % (dua koma lima persen) dari pendapatan. (2) Pendapatan konsesi dituangkan dalam perjanjian konsesi sebagaimana dimaksud pada pasal 22 huruf c diberikan dengan besaran konsesi berdasarkan kebijakan pemerintah paling sedikit 2,5 % (dua koma lima persen) dari pendapatan. (3) Pembayaran pendapatan konsesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan dengan melakukan penyetoran ke rekening bendahara penerimaan pada kantor Direktorat Bandar Udara paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak laporan keuangan yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik diterima, dengan batasan paling lambat bulan April tahun berikutnya dengan tembusan bukti setor kepada Direktur Jenderal. (4) Bendahara penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya menyetorkan ke kas negara sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 193 Tahun 2015 | Pasal.id