Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 193 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 193 Tahun 2015 tentang KONSESI DAN BENTUK KERJASAMA LAINNYA ANTARA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA BANDAR UDARA UNTUK PELAYANAN JASA KEBANDARUDARAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendapatan konsesi yang diterima oleh Pemerintah merupakan penerimaan negara yang penggunaannya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda