Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 193 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 193 Tahun 2015 tentang KONSESI DAN BENTUK KERJASAMA LAINNYA ANTARA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA BANDAR UDARA UNTUK PELAYANAN JASA KEBANDARUDARAAN
Teks Saat Ini
Pendapatan konsesi yang diterima oleh Pemerintah merupakan penerimaan negara yang penggunaannya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
