Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 193 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 193 Tahun 2015 tentang KONSESI DAN BENTUK KERJASAMA LAINNYA ANTARA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA BANDAR UDARA UNTUK PELAYANAN JASA KEBANDARUDARAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan dan pengembangan bandar udara yang telah dioperasikan (eksisting), sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 huruf b meliputi sebagai berikut: a. fasilitas yang dibangun/dikembangkan oleh Pemerintah dan telah ditetapkan sebagai Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada Badan Usaha Bandar Udara yang berbentuk Badan Usaha Milik Negara; b. fasilitas yang dibangun/dikembangkan oleh Pemerintah dan belum ditetapkan sebagai Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada Badan Usaha Bandar Udara yang berbentuk Badan Usaha Milik Negara; c. fasilitas yang dibangun/dikembangkan oleh Badan Usaha Bandar Udara yang berbentuk Badan Usaha Milik Negara; d. fasilitas yang dibangun/dikembangkan oleh Badan Usaha Bandar Udara yang berbentuk badan usaha milik daerah atau badan hukum INDONESIA berbentuk perseroan terbatas atau koperasi; dan e. fasilitas yang dibangun/dikembangkan dengan menggunakan dana campuran antara Pemerintah, pemerintah daerah dan Badan Usaha Bandar Udara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 193 Tahun 2015 | Pasal.id