Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 193 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 193 Tahun 2015 tentang KONSESI DAN BENTUK KERJASAMA LAINNYA ANTARA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA BANDAR UDARA UNTUK PELAYANAN JASA KEBANDARUDARAAN
Teks Saat Ini
Pengelolaan dan pengembangan bandar udara yang telah dioperasikan (eksisting), sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 huruf b meliputi sebagai berikut:
a. fasilitas yang dibangun/dikembangkan oleh Pemerintah dan telah ditetapkan sebagai Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada Badan Usaha Bandar Udara yang berbentuk Badan Usaha Milik Negara;
b. fasilitas yang dibangun/dikembangkan oleh Pemerintah dan belum ditetapkan sebagai Penyertaan Modal Negara
(PMN) kepada Badan Usaha Bandar Udara yang berbentuk Badan Usaha Milik Negara;
c. fasilitas yang dibangun/dikembangkan oleh Badan Usaha Bandar Udara yang berbentuk Badan Usaha Milik Negara;
d. fasilitas yang dibangun/dikembangkan oleh Badan Usaha Bandar Udara yang berbentuk badan usaha milik daerah atau badan hukum INDONESIA berbentuk perseroan terbatas atau koperasi; dan
e. fasilitas yang dibangun/dikembangkan dengan menggunakan dana campuran antara Pemerintah, pemerintah daerah dan Badan Usaha Bandar Udara.
Koreksi Anda
