Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 193 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 193 Tahun 2015 tentang KONSESI DAN BENTUK KERJASAMA LAINNYA ANTARA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA BANDAR UDARA UNTUK PELAYANAN JASA KEBANDARUDARAAN
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan fasilitas yang dibangun/dikembangkan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, terdiri atas:
a. pengelolaan fasilitas bandar udara yang dibangun/dikembangkan oleh Pemerintah pada bandar udara yang diusahakan secara komersial;
dan
b. pengelolaan fasilitas bandar udara yang dibangun/dikembangkan oleh Pemerintah pada bandar udara yang belum diusahakan secara komersial.
(2) Pengelolaan fasilitas bandar udara yang dibangun/ dikembangkan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menjadi:
a. pengelolaan fasilitas bandar udara yang dibangun/dikembangkan oleh Pemerintah yang merupakan satu kesatuan dengan fasilitas yang telah ada (eksisting); dan
b. pengelolaan fasilitas bandar udara yang tidak merupakan satu kesatuan dengan fasilitas yang telah ada (eksisting).
Koreksi Anda
