Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 193 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 193 Tahun 2015 tentang KONSESI DAN BENTUK KERJASAMA LAINNYA ANTARA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA BANDAR UDARA UNTUK PELAYANAN JASA KEBANDARUDARAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan fasilitas yang dibangun/dikembangkan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, terdiri atas: a. pengelolaan fasilitas bandar udara yang dibangun/dikembangkan oleh Pemerintah pada bandar udara yang diusahakan secara komersial; dan b. pengelolaan fasilitas bandar udara yang dibangun/dikembangkan oleh Pemerintah pada bandar udara yang belum diusahakan secara komersial. (2) Pengelolaan fasilitas bandar udara yang dibangun/ dikembangkan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menjadi: a. pengelolaan fasilitas bandar udara yang dibangun/dikembangkan oleh Pemerintah yang merupakan satu kesatuan dengan fasilitas yang telah ada (eksisting); dan b. pengelolaan fasilitas bandar udara yang tidak merupakan satu kesatuan dengan fasilitas yang telah ada (eksisting).
Koreksi Anda