Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 193 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 193 Tahun 2015 tentang KONSESI DAN BENTUK KERJASAMA LAINNYA ANTARA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA BANDAR UDARA UNTUK PELAYANAN JASA KEBANDARUDARAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bentuk kerjasama antara Pemerintah dengan Badan Usaha Bandar Udara dalam pelayanan jasa kebandarudaraan di bandar udara dalam bentuk lainnya selain konsesi pada pengelolaan fasilitas bandar udara yang telah dibangun dan/atau dioperasikan (eksisting), antara lain pada pengelolaan sebagai berikut: a. pengelolaan fasilitas yang telah dibangun/ dikembangkan Pemerintah dan belum ditetapkan sebagai Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada BUMN Kebandarudaraan; dan b. pengelolaan fasilitas bandar udara yang dibangun/ dikembangkan dengan menggunakan dana campuran APBN, APBD, dan BUBU. (2) Bentuk kerjasama dalam rangka pengelolaan fasilitas bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibagi menjadi: a. bentuk kerjasama dalam pelayanan jasa kebandarudaraan di bandar udara dalam rangka pengelolaanfasilitas bandar udara yang telah dibangun/dikembangkan pada bandar udara yang diusahakan secara komersial dan merupakan satu kesatuan konstruksi dilakukan melalui kerjasama pemanfaatandengan penugasan/penunjukan; b. bentuk kerjasama dalam pelayanan jasa kebandarudaraan di bandar udara dalam rangka pengelolaan fasilitas bandar udara yang telah dibangun/dikembangkan pada bandar udara yang diusahakan secara komersial namun tidak merupakan satu kesatuan dengan fasilitas yang telah ada (eksisting) dilakukan melalui kerjasama pemanfaatan dengan pelelangan; c. bentuk kerjasama dalam pelayanan jasa kebandarudaraan di bandar udara dalam rangka pengelolaan fasilitas bandar udara yang telah dibangun pada bandar udara yang belum diusahakan secara komersial dapat dilakukan berdasarkan: 1. sewa dengan proses seleksi; 2. kerjasama pemanfaatan dengan proses seleksi; dan/atau 3. kerjasama penyediaan infrastruktur dengan proses seleksi. (3) Bentuk kerjasama dalam pelayanan jasa kebandarudaraan di bandar udara dalam rangka pengelolaan fasilitas bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah melalui kerjasama pemanfaatan melalui mekanisme penugasan/penunjukan setelah terlebih dahulu dilakukan audit secara menyeluruh terhadap aset bandar udara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 193 Tahun 2015 | Pasal.id