Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 193 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 193 Tahun 2015 tentang KONSESI DAN BENTUK KERJASAMA LAINNYA ANTARA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA BANDAR UDARA UNTUK PELAYANAN JASA KEBANDARUDARAAN
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian bentuk kerjasama lainnya dapat dilakukan dengan pola build operate own, build operate transfer, contract management, sewa, kerjasama pemanfaatan, dan kerjasama penyediaan infrastruktur.
(2) Perjanjian bentuk kerjasama lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. para pihak yang melakukan perjanjian;
b. lingkup Bentuk Kerjasama Lainnya;
c. mulai berlaku dan masa Kerjasama;
d. tarif awal serta formula dan mekanisme penyesuaian tarif;
e. hak dan kewajiban para pihak, termasuk resiko yang dipikul para pihak dimana alokasi resiko harus didasarkan pada prinsip pengalokasian resiko secara efisien dan seimbang;
f. standar kinerja pelayanan;
g. mekanisme pengawasan kinerja pelayanan;
h. penggunaan dan kepemilikan aset infrastruktur;
i. pernyataan dan jaminan para pihak bahwa perjanjian pelayanan jasa kebandarudaraan sah dan mengikat para pihak dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. penggunaan bahasa INDONESIA dalam perjanjian kerjasama pemanfaatan, apabila perjanjian Bentuk Kerjasama Lainnya ditandatangani dalam lebih dari 1 (satu) bahasa, maka yang berlaku adalah bahasa INDONESIA;
k. skema bagi hasil;
l. jangka waktu berlakunya perjanjian kerjasama sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
m. sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi perjanjian Bentuk Kerjasama Lainnya;
n. mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur secara berjenjang yaitu secara musyawarah mufakat, mediasi, dan arbitrase/pengadilan;
o. pemutusan atau pengakhiran perjanjian Bentuk Kerjasama Lainnya;
p. laporan keuangan badan usaha dalam rangka pelaksanaan perjanjian yang diperiksa secara tahunan oleh auditor independen dan pengumumannya melalui media cetak yang berskala nasional;
q. hukum yang berlaku terhadap perjanjian adalah hukum INDONESIA;
r. keadaan kahar (force majeur); dan
s. perubahan-perubahan.
Koreksi Anda
