Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 193 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 193 Tahun 2015 tentang KONSESI DAN BENTUK KERJASAMA LAINNYA ANTARA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA BANDAR UDARA UNTUK PELAYANAN JASA KEBANDARUDARAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerjasama dalam bentuk konsesi pada pelayanan jasa kebandarudaraan di bandar udara pada bandar udara yang telah dibangun/dikembangkan dan/atau dioperasikan (eksisting), antara lain pada pengelolaan sebagai berikut: a. pengelolaan fasilitas yang telah dibangun/ dikembangkan oleh Pemerintah dan telah ditetapkan sebagai Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada BUMN kebandarudaraan; b. pengelolaan fasilitas yang telah dibangun/ dikembangkan oleh Badan Usaha Bandar udara BUMN kebandarudaraan; c. pengelolaan fasilitas yang telah dibangun/ dikembangkan oleh Badan Usaha Bandar Udara dari Badan Hukum INDONESIA lain. (2) Pemberian konsesi dalam rangka pelayanan jasa kebandarudaraan di bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme penugasan/penunjukan. (3) Dalam hal masa konsesi telah berakhir, fasilitas bandar udara hasil konsesi pada ayat (1) beralih atau diserahkan kepada pemerintah. (4) Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diserahkan haknya kepada Pemerintah sebagai hak pengelolaan sebelum perjanjian konsesi ditandatangani, dan terhadap Badan Usaha Bandar Udara akan diberikan hak di atas hak pengelolaan yang dimiliki Pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda