Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 193 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 193 Tahun 2015 tentang KONSESI DAN BENTUK KERJASAMA LAINNYA ANTARA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA BANDAR UDARA UNTUK PELAYANAN JASA KEBANDARUDARAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan identifikasi proyek-proyek pengelolaan/pengembangan/pembangunan bandar udara baru dan yang belum diusahakan secara komersial yang akan dikerjasamakan dengan badan usaha bandar udara, dengan mempertimbangkan sekurang-kurangnya: a. kesesuaian dengan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Tatanan Kebandarudaraan Nasional; b. kesesuaian dengan Rencana Induk Bandar udara; c. kesesuaian dengan rencana strategis sektor terkait lain; dan d. analisa biaya dan manfaat sosial. (2) Setiap usulan kegiatan pengelolaan/pengembangan/ pembangunan bandar udara baru dan yang belum diusahakan secara komersial yang akan dikerjasamakan dengan Badan Usaha Bandar Udara harus disertai dengan: a. pra studi kelayakan; b. rencana bentuk kerjasama; c. rencana pembiayaan proyek dan sumber dana; dan d. rencana proses kerjasama yang mencakup jadwal, tata cara dan cara penilaian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 193 Tahun 2015 | Pasal.id