Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 193 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 193 Tahun 2015 tentang KONSESI DAN BENTUK KERJASAMA LAINNYA ANTARA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA BANDAR UDARA UNTUK PELAYANAN JASA KEBANDARUDARAAN
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan identifikasi proyek-proyek pengelolaan/pengembangan/pembangunan bandar udara baru dan yang belum diusahakan secara komersial yang akan dikerjasamakan dengan badan usaha bandar udara, dengan mempertimbangkan sekurang-kurangnya:
a. kesesuaian dengan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Tatanan Kebandarudaraan Nasional;
b. kesesuaian dengan Rencana Induk Bandar udara;
c. kesesuaian dengan rencana strategis sektor terkait lain; dan
d. analisa biaya dan manfaat sosial.
(2) Setiap usulan kegiatan pengelolaan/pengembangan/ pembangunan bandar udara baru dan yang belum diusahakan secara komersial yang akan dikerjasamakan dengan Badan Usaha Bandar Udara harus disertai dengan:
a. pra studi kelayakan;
b. rencana bentuk kerjasama;
c. rencana pembiayaan proyek dan sumber dana; dan
d. rencana proses kerjasama yang mencakup jadwal, tata cara dan cara penilaian.
Koreksi Anda
