Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 193 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 193 Tahun 2015 tentang KONSESI DAN BENTUK KERJASAMA LAINNYA ANTARA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA BANDAR UDARA UNTUK PELAYANAN JASA KEBANDARUDARAAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri mendelegasikan kepada Direktur Jenderal untuk melakukan perjanjian konsesi dengan Badan Usaha Bandar Udara.
(2) Perjanjian konsesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi pemberian konsesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a dan b, paling sedikit memuat:
a. para pihak yang melakukan perjanjian;
b. lingkup perjanjian;
c. mulai berlaku konsesi;
d. besarnya pendapatan konsesi (concession fee);
e. jaminan pelaksanaan;
f. tarif awal dan formula penyesuaian tarif;
g. hak dan kewajiban para pihak, termasuk resiko yang dipikul para pihak dimana alokasi resiko harus didasarkan pada prinsip pengalokasian resiko secara efisien dan seimbang;
h. standar kinerja pelayanan;
i. mekanisme pengawasan kinerja pelayanan;
j. penggunaan dan kepemilikan aset infrastruktur;
k. pernyataan dan jaminan para pihak bahwa perjanjian pelayanan jasa kebandarudaraan sah dan mengikat para pihak dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. prosedur penanganan keluhan masyarakat;
m. pengalihan saham sebelum proyek/kegiatan kerjasama beroperasi secara komersial;
n. sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi perjanjian pelayanan jasa kebandarudaraan;
o. mekanisme penyelesaian sengketa;
p. jangka waktu pemberian konsesi;
q. pemutusan atau pengakhiran perjanjian pelayanan jasa kebandarudaraan;
r. sistem hukum yang berlaku terhadap perjanjian pelayanan jasa kebandarudaraan adalah hukum INDONESIA;
s. fasilitas bandar udara hasil konsesi beralih atau diserahkan kepada Penyelenggara Bandar udara pada akhir masa konsesi;
t. keadaan kahar (force majeur); dan
u. perubahan-perubahan.
(3) Perjanjian konsesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi pemberian konsesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c, paling sedikit memuat :
a. para pihak yang melakukan perjanjian;
b. lingkup perjanjian;
c. besaran nilai konsesi (concession fee);
d. tata cara pembayaran konsesi;
e. jangka waktu pemberian konsesi;
f. hak dan kewajiban;
g. kerjasama dengan pihak lain;
h. pengawasan dan pengendalian;
i. keadaan kahar (force majeur);
j. sanksi;
k. penyelesaian sengketa;
l. korespondensi;
m. addendum;
n. berakhirnya perjanjian konsesi; dan
o. Lain-lain.
(4) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) harus menggunakan bahasa INDONESIA dan apabila diperlukan dapat dibuat dalam bahasa asing.
(5) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran dalam penggunaan bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), yang berlaku adalah bahasa INDONESIA.
Koreksi Anda
