Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 193 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 193 Tahun 2015 tentang KONSESI DAN BENTUK KERJASAMA LAINNYA ANTARA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA BANDAR UDARA UNTUK PELAYANAN JASA KEBANDARUDARAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bentuk kerjasama antara Pemerintah dengan Badan Usaha Bandar Udara dalam pelayanan jasa kebandarudaraan di bandar udara yang merupakan pembangunan bandar udara baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui konsesi dengan mekanisme pelelangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan atau melalui penugasan/ penunjukan kepada Badan Usaha Bandar udara. (2) Dalam hal penugasan/penunjukan maka harus memenuhi ketentuan: a. lahan dimiliki oleh Badan Usaha Bandar Udara; dan b. investasi sepenuhnya dilakukan oleh Badan Usaha Bandar Udara dan tidak menggunakan pendanaan yang bersumber dari APBN/APBD. (3) Lahan dimiliki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah lahan yang nyata-nyata dimiliki dan dikuasai oleh Badan Usaha Bandar Udara. (4) Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diserahkan haknya kepada Menteri sebagai Hak Pengelolaan sebelum perjanjian konsesi di tandatangani, dan terhadap Badan Usaha Bandar Udara akan diberikan hak di atas hak pengelolaan yang dimiliki Pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (5) Dalam hal masa konsesi telah berakhir, fasilitas bandar udara hasil konsesi ayat (1) beralih atau diserahkan kepada Penyelenggara Bandar udara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 193 Tahun 2015 | Pasal.id