Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 193 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 193 Tahun 2015 tentang KONSESI DAN BENTUK KERJASAMA LAINNYA ANTARA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA BANDAR UDARA UNTUK PELAYANAN JASA KEBANDARUDARAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mekanisme penugasan/penunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b dilakukan sebagai berikut: a. Badan Usaha Bandar Udara mengajukan permohonan kepada Pemerintah untuk diteruskan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan melengkapi persyaratan pra studi kelayakan yang terdiri dari: 1. kajian hukum dan kelembagaan; 2. kajian teknis; 3. kajian kelayakan proyek; 4. kajian lingkungan dan sosial; 5. kajian bentuk kerjasama dalam penyediaan infrastruktur; 6. kajian kebutuhan dukungan pemerintah dan/atau jaminan pemerintah. b. Direktur Jenderal melakukan penilaian dan menyampaikan hasil penilaian terhadap pemenuhan pra studi kelayakan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap; c. dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan belum terpenuhi, Direktur Jenderal mengembalikan permohonan secara tertulis kepada pemohon; d. dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf b telah terpenuhi, Direktur Jenderal menyampaikan hasil evaluasi kepada Pemohon untuk melanjutkan ke penyelesaian studi kelayakan; e. pemohon menyampaikan studi kelayakan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal; f. Direktur Jenderal melakukan penilaian dan menyampaikan hasil penilaian terhadap pemenuhan studi kelayakan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap; g. dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan belum terpenuhi, Direktur Jenderal mengembalikan permohonan secara tertulis kepada pemohon; h. dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf d telah terpenuhi, Direktur Jenderal menyampaikan hasil evaluasi kepada pemohon untuk melanjutkan sesuai tahapan pembangunan/pengembangan bandar udara; i. ketentuan tahapan pembangunan / pengembangan bandar udara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda