Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 193 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 193 Tahun 2015 tentang KONSESI DAN BENTUK KERJASAMA LAINNYA ANTARA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA BANDAR UDARA UNTUK PELAYANAN JASA KEBANDARUDARAAN
Teks Saat Ini
Mekanisme penugasan/penunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b dilakukan sebagai berikut:
a. Badan Usaha Bandar Udara mengajukan permohonan kepada Pemerintah untuk diteruskan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan melengkapi persyaratan pra studi kelayakan yang terdiri dari:
1. kajian hukum dan kelembagaan;
2. kajian teknis;
3. kajian kelayakan proyek;
4. kajian lingkungan dan sosial;
5. kajian bentuk kerjasama dalam penyediaan infrastruktur;
6. kajian kebutuhan dukungan pemerintah dan/atau jaminan pemerintah.
b. Direktur Jenderal melakukan penilaian dan menyampaikan hasil penilaian terhadap pemenuhan pra studi kelayakan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap;
c. dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan belum terpenuhi, Direktur Jenderal mengembalikan permohonan secara tertulis kepada pemohon;
d. dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf b telah terpenuhi, Direktur Jenderal menyampaikan hasil evaluasi kepada
Pemohon untuk melanjutkan ke penyelesaian studi kelayakan;
e. pemohon menyampaikan studi kelayakan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal;
f. Direktur Jenderal melakukan penilaian dan menyampaikan hasil penilaian terhadap pemenuhan studi kelayakan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap;
g. dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan belum terpenuhi, Direktur Jenderal mengembalikan permohonan secara tertulis kepada pemohon;
h. dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf d telah terpenuhi, Direktur Jenderal menyampaikan hasil evaluasi kepada pemohon untuk melanjutkan sesuai tahapan pembangunan/pengembangan bandar udara;
i. ketentuan tahapan pembangunan / pengembangan bandar udara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda
