Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 193 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 193 Tahun 2015 tentang KONSESI DAN BENTUK KERJASAMA LAINNYA ANTARA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA BANDAR UDARA UNTUK PELAYANAN JASA KEBANDARUDARAAN
Teks Saat Ini
Badan Usaha Bandar udara yang bertindak sebagai Pemrakarsa Proyek Kerjasama dan telah disetujui oleh Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK), akan diberikan kompensasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
