Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 193 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 193 Tahun 2015 tentang KONSESI DAN BENTUK KERJASAMA LAINNYA ANTARA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA BANDAR UDARA UNTUK PELAYANAN JASA KEBANDARUDARAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil identifikasi proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan hasil konsultasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Direktur Jenderal MENETAPKAN prioritas proyek-proyek yang akan dikerjasamakan dalam daftar prioritas proyek. (2) Daftar prioritas proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan terbuka untuk umum dan disebarluaskan kepada masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 193 Tahun 2015 | Pasal.id