Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 193 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 193 Tahun 2015 tentang KONSESI DAN BENTUK KERJASAMA LAINNYA ANTARA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA BANDAR UDARA UNTUK PELAYANAN JASA KEBANDARUDARAAN
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil identifikasi proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan hasil konsultasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Direktur Jenderal MENETAPKAN prioritas proyek-proyek yang akan dikerjasamakan dalam daftar prioritas proyek.
(2) Daftar prioritas proyek sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dinyatakan terbuka untuk umum dan disebarluaskan kepada masyarakat.
Koreksi Anda
