Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 193 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 193 Tahun 2015 tentang KONSESI DAN BENTUK KERJASAMA LAINNYA ANTARA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA BANDAR UDARA UNTUK PELAYANAN JASA KEBANDARUDARAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan jasa terkait bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi: a. jasa terkait untuk menunjang kegiatan pelayanan operasi pesawat udara di bandar udara; b. jasa terkait untuk menunjang kegiatan pelayanan penumpang dan barang; c. jasa terkait untuk memberikan nilai tambah bagi pengusahaan bandar udara.
Koreksi Anda