Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 193 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 193 Tahun 2015 tentang KONSESI DAN BENTUK KERJASAMA LAINNYA ANTARA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA BANDAR UDARA UNTUK PELAYANAN JASA KEBANDARUDARAAN
Teks Saat Ini
Pelayanan jasa terkait bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi:
a. jasa terkait untuk menunjang kegiatan pelayanan operasi pesawat udara di bandar udara;
b. jasa terkait untuk menunjang kegiatan pelayanan penumpang dan barang;
c. jasa terkait untuk memberikan nilai tambah bagi pengusahaan bandar udara.
Koreksi Anda
