SEKRETARIAT
(1) Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi DPN dibentuk sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada sekretaris dan secara administratif dikoordinasikan oleh Menteri.
(3) Sekretariat dipimpin oleh kepala sekretariat.
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada sekretaris.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan urusan keuangan;
c. pelaksanaan urusan sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi;
d. pemberian dukungan pelayanan persidangan;
e. pelaksanaan administrasi kerja sama;
f. pengelolaan data, teknologi informasi dan komunikasi, serta keamanan data;
g. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, dokumentasi, dan keprotokolan;
h. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
i. pengelolaan barang milik/kekayaan negara;
j. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
k. penyelenggaraan akuntabilitas kinerja;
l. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Sekretariat DPN; dan
m. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh sekretaris.
Susunan organisasi Sekretariat terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan dan Akuntabilitas Kinerja;
b. Bagian Persidangan;
c. Bagian Kerja Sama, Data, dan Informasi; dan
d. Bagian Umum.
Bagian Perencanaan dan Akuntabilitas Kinerja mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran, dan akuntabilitas kinerja.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Perencanaan dan Akuntabilitas Kinerja menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana kerja dan kinerja, program kerja, dan anggaran;
b. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan program kerja dan anggaran; dan
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja.
Bagian Perencanaan dan Akuntabilitas Kinerja terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan;
b. Subbagian Akuntabilitas Kinerja; dan
c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(1) Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana kerja, program kerja dan anggaran serta pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan program kerja dan anggaran.
(2) Subbagian Akuntabilitas Kinerja mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana kinerja, pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja.
Bagian Persidangan mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan persidangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Bagian Persidangan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana pelaksanaan persidangan;
b. pelaksanaan pelayanan administrasi persidangan;
c. penyiapan naskah persidangan;
d. pelaksanaan dokumentasi persidangan;
e. penyusunan risalah persidangan; dan
f. pengelolaan dan publikasi hasil sidang.
Bagian Persidangan terdiri atas:
a. Subbagian Fasilitasi Persidangan;
b. Subbagian Risalah Persidangan; dan
c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(1) Subbagian Fasilitasi Persidangan mempunyai tugas melakukan koordinasi dan penyusunan rencana pelaksanaan persidangan, pelaksanaan pelayanan administrasi persidangan, dan penyiapan naskah persidangan.
(2) Subbagian Risalah Persidangan mempunyai tugas melakukan dokumentasi, penyusunan transkrip, notula persidangan, dan risalah persidangan, serta pengelolaan dan publikasi hasil sidang.
Bagian Kerja Sama, Data, dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum, administrasi kerja sama, dokumentasi, pengelolaan data, teknologi informasi dan komunikasi, serta keamanan data.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Bagian Kerja Sama, Data, dan Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi pelaksanaan administrasi kerja sama;
b. penyiapan administrasi kerja sama;
c. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
d. pelaksanaan dokumentasi; dan
e. pengelolaan data, teknologi informasi dan komunikasi, serta keamanan data.
Bagian Kerja Sama, Data, dan Informasi terdiri atas:
a. Subbagian Kerja Sama dan Hukum;
b. Subbagian Data dan Informasi; dan
c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(1) Subbagian Kerja Sama dan Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum.
(2) Subbagian Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan dokumentasi, pengelolaan data, teknologi informasi dan komunikasi, serta keamanan data.
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan, sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, katatausahaan, kearsipan, keprotokolan, dan kerumahtanggaan, serta pengelolaan barang milik/kekayaan negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan keuangan;
b. pelaksanaan urusan sumber daya manusia;
c. penataan organisasi dan tata laksana;
d. koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi;
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, dan keprotokolan;
f. pelaksanaan pengelolaan kerumahtanggaan; dan
g. pengelolaan barang milik/kekayaan negara.
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Rumah Tangga;
b. Subbagian Tata Usaha dan Protokol; dan
c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(1) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan sumber daya manusia, penataan organisasi dan tata laksana, koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi, dan kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara serta pengamanan.
(2) Subbagian Tata Usaha dan Protokol mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, ketatausahaan, kearsipan, dan keprotokolan.