Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DEWAN PERTAHANAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Bagian Persidangan terdiri atas:
a. Subbagian Fasilitasi Persidangan;
b. Subbagian Risalah Persidangan; dan
c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda
