Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DEWAN PERTAHANAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Perencanaan dan Akuntabilitas Kinerja menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana kerja dan kinerja, program kerja, dan anggaran; b. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan program kerja dan anggaran; dan c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja.
Koreksi Anda