Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DEWAN PERTAHANAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Perencanaan dan Akuntabilitas Kinerja menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana kerja dan kinerja, program kerja, dan anggaran;
b. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan program kerja dan anggaran; dan
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja.
Koreksi Anda
