Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DEWAN PERTAHANAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana kerja, program kerja dan anggaran serta pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan program kerja dan anggaran.
(2) Subbagian Akuntabilitas Kinerja mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana kinerja, pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja.
Koreksi Anda
