Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DEWAN PERTAHANAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, sekretaris menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi pelaksanaan penyusunan kebijakan terpadu pertahanan negara;
b. koordinasi pelaksanaan penyusunan kebijakan terpadu pengerahan komponen pertahanan negara dalam rangka mobilisasi dan demobilisasi;
c. koordinasi pelaksanaan perumusan solusi kebijakan pemenuhan kebutuhan peralatan militer strategis, termasuk kebijakan pemeliharaan dan perawatan;
d. koordinasi pelaksanaan penilaian risiko kebijakan pertahanan negara;
e. koordinasi pelaksanaan perumusan solusi kebijakan terkait geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi;
f. koordinasi pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan DPN; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh ketua harian.
Koreksi Anda
