Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DEWAN PERTAHANAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, sekretaris menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi pelaksanaan penyusunan kebijakan terpadu pertahanan negara; b. koordinasi pelaksanaan penyusunan kebijakan terpadu pengerahan komponen pertahanan negara dalam rangka mobilisasi dan demobilisasi; c. koordinasi pelaksanaan perumusan solusi kebijakan pemenuhan kebutuhan peralatan militer strategis, termasuk kebijakan pemeliharaan dan perawatan; d. koordinasi pelaksanaan penilaian risiko kebijakan pertahanan negara; e. koordinasi pelaksanaan perumusan solusi kebijakan terkait geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi; f. koordinasi pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan DPN; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh ketua harian.
Koreksi Anda