Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DEWAN PERTAHANAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Bagian Kerja Sama, Data, dan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi pelaksanaan administrasi kerja sama; b. penyiapan administrasi kerja sama; c. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; d. pelaksanaan dokumentasi; dan e. pengelolaan data, teknologi informasi dan komunikasi, serta keamanan data.
Koreksi Anda