Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DEWAN PERTAHANAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Bagian Kerja Sama, Data, dan Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi pelaksanaan administrasi kerja sama;
b. penyiapan administrasi kerja sama;
c. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
d. pelaksanaan dokumentasi; dan
e. pengelolaan data, teknologi informasi dan komunikasi, serta keamanan data.
Koreksi Anda
