Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DEWAN PERTAHANAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Bagian Persidangan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana pelaksanaan persidangan; b. pelaksanaan pelayanan administrasi persidangan; c. penyiapan naskah persidangan; d. pelaksanaan dokumentasi persidangan; e. penyusunan risalah persidangan; dan f. pengelolaan dan publikasi hasil sidang.
Koreksi Anda