Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DEWAN PERTAHANAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Bagian Persidangan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana pelaksanaan persidangan;
b. pelaksanaan pelayanan administrasi persidangan;
c. penyiapan naskah persidangan;
d. pelaksanaan dokumentasi persidangan;
e. penyusunan risalah persidangan; dan
f. pengelolaan dan publikasi hasil sidang.
Koreksi Anda
