Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DEWAN PERTAHANAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Kerja Sama dan Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum.
(2) Subbagian Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan dokumentasi, pengelolaan data, teknologi informasi dan komunikasi, serta keamanan data.
Koreksi Anda
