Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DEWAN PERTAHANAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Kerja Sama dan Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum. (2) Subbagian Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan dokumentasi, pengelolaan data, teknologi informasi dan komunikasi, serta keamanan data.
Koreksi Anda