Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DEWAN PERTAHANAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan dan Akuntabilitas Kinerja terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan;
b. Subbagian Akuntabilitas Kinerja; dan
c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda
