Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DEWAN PERTAHANAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi terdiri atas sejumlah tenaga ahli sesuai kebutuhan dan analisis organisasi. (2) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tenaga ahli utama; b. tenaga ahli madya; c. tenaga ahli muda; dan d. tenaga terampil.
Koreksi Anda