Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DEWAN PERTAHANAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Geostrategi menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi penyusunan rancangan kebijakan terpadu pertahanan negara dan rancangan kebijakan terpadu pengerahan komponen pertahanan negara;
b. koordinasi dan penyusunan rancangan kebijakan terpadu pertahanan negara dan rancangan kebijakan
pengerahan komponen pertahanan negara dari aspek pertahanan dan keamanan;
c. penyusunan solusi kebijakan terpadu pertahanan nasional dari aspek pertahanan dan keamanan;
d. penyusunan solusi kebijakan terpadu pengerahan komponen pertahanan negara dari aspek pertahanan dan keamanan;
e. penyusunan solusi kebijakan pemenuhan kebutuhan peralatan militer strategis, termasuk kebijakan pemeliharaan dan perawatan dari aspek pertahanan dan keamanan;
f. pelaksanaan penilaian risiko kebijakan pertahanan negara dari aspek pertahanan dan keamanan;
g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan tugas dan fungsi deputi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh sekretaris.
Koreksi Anda
