Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DEWAN PERTAHANAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Geostrategi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi penyusunan rancangan kebijakan terpadu pertahanan negara dan rancangan kebijakan terpadu pengerahan komponen pertahanan negara; b. koordinasi dan penyusunan rancangan kebijakan terpadu pertahanan negara dan rancangan kebijakan pengerahan komponen pertahanan negara dari aspek pertahanan dan keamanan; c. penyusunan solusi kebijakan terpadu pertahanan nasional dari aspek pertahanan dan keamanan; d. penyusunan solusi kebijakan terpadu pengerahan komponen pertahanan negara dari aspek pertahanan dan keamanan; e. penyusunan solusi kebijakan pemenuhan kebutuhan peralatan militer strategis, termasuk kebijakan pemeliharaan dan perawatan dari aspek pertahanan dan keamanan; f. pelaksanaan penilaian risiko kebijakan pertahanan negara dari aspek pertahanan dan keamanan; g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan tugas dan fungsi deputi; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh sekretaris.
Koreksi Anda