Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DEWAN PERTAHANAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan sumber daya manusia, penataan organisasi dan tata laksana, koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi, dan kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara serta pengamanan.
(2) Subbagian Tata Usaha dan Protokol mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, ketatausahaan, kearsipan, dan keprotokolan.
Koreksi Anda
