Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DEWAN PERTAHANAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Fasilitasi Persidangan mempunyai tugas melakukan koordinasi dan penyusunan rencana pelaksanaan persidangan, pelaksanaan pelayanan administrasi persidangan, dan penyiapan naskah persidangan.
(2) Subbagian Risalah Persidangan mempunyai tugas melakukan dokumentasi, penyusunan transkrip, notula persidangan, dan risalah persidangan, serta pengelolaan dan publikasi hasil sidang.
Koreksi Anda
