Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DEWAN PERTAHANAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Fasilitasi Persidangan mempunyai tugas melakukan koordinasi dan penyusunan rencana pelaksanaan persidangan, pelaksanaan pelayanan administrasi persidangan, dan penyiapan naskah persidangan. (2) Subbagian Risalah Persidangan mempunyai tugas melakukan dokumentasi, penyusunan transkrip, notula persidangan, dan risalah persidangan, serta pengelolaan dan publikasi hasil sidang.
Koreksi Anda