Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DEWAN PERTAHANAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Rumah Tangga;
b. Subbagian Tata Usaha dan Protokol; dan
c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda
