Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DEWAN PERTAHANAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10, sekretaris dibantu:
a. Deputi Bidang Geostrategi;
b. Deputi Bidang Geopolitik; dan
c. Deputi Bidang Geoekonomi.
Koreksi Anda
