Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DEWAN PERTAHANAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan, sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, katatausahaan, kearsipan, keprotokolan, dan kerumahtanggaan, serta pengelolaan barang milik/kekayaan negara.
Koreksi Anda
