Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DEWAN PERTAHANAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Geopolitik menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rancangan kebijakan terpadu pertahanan negara dan rancangan kebijakan pengerahan komponen pertahanan negara dari aspek ideologi, politik, dan sosial-budaya; b. penyusunan solusi kebijakan terpadu pertahanan nasional dari aspek ideologi, politik, dan sosial-budaya; c. penyusunan solusi kebijakan terpadu pengerahan komponen pertahanan negara dari aspek ideologi, politik, dan sosial-budaya; d. penyusunan solusi kebijakan pemenuhan kebutuhan peralatan militer strategis, termasuk kebijakan pemeliharaan dan perawatan dari aspek ideologi, politik, dan sosial-budaya; e. pelaksanaan penilaian risiko kebijakan pertahanan negara dari aspek ideologi, politik, dan sosial-budaya; f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan tugas dan fungsi deputi; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh sekretaris.
Koreksi Anda