Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DEWAN PERTAHANAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Geopolitik menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rancangan kebijakan terpadu pertahanan negara dan rancangan kebijakan pengerahan komponen pertahanan negara dari aspek ideologi, politik, dan sosial-budaya;
b. penyusunan solusi kebijakan terpadu pertahanan nasional dari aspek ideologi, politik, dan sosial-budaya;
c. penyusunan solusi kebijakan terpadu pengerahan komponen pertahanan negara dari aspek ideologi, politik, dan sosial-budaya;
d. penyusunan solusi kebijakan pemenuhan kebutuhan peralatan militer strategis, termasuk kebijakan pemeliharaan dan perawatan dari aspek ideologi, politik, dan sosial-budaya;
e. pelaksanaan penilaian risiko kebijakan pertahanan negara dari aspek ideologi, politik, dan sosial-budaya;
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan tugas dan fungsi deputi; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh sekretaris.
Koreksi Anda
