Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DEWAN PERTAHANAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan urusan keuangan;
c. pelaksanaan urusan sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi;
d. pemberian dukungan pelayanan persidangan;
e. pelaksanaan administrasi kerja sama;
f. pengelolaan data, teknologi informasi dan komunikasi, serta keamanan data;
g. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, dokumentasi, dan keprotokolan;
h. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
i. pengelolaan barang milik/kekayaan negara;
j. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
k. penyelenggaraan akuntabilitas kinerja;
l. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Sekretariat DPN; dan
m. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh sekretaris.
Koreksi Anda
