Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DEWAN PERTAHANAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Sekretariat menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan urusan keuangan; c. pelaksanaan urusan sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi; d. pemberian dukungan pelayanan persidangan; e. pelaksanaan administrasi kerja sama; f. pengelolaan data, teknologi informasi dan komunikasi, serta keamanan data; g. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, dokumentasi, dan keprotokolan; h. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; i. pengelolaan barang milik/kekayaan negara; j. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; k. penyelenggaraan akuntabilitas kinerja; l. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Sekretariat DPN; dan m. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh sekretaris.
Koreksi Anda