Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DEWAN PERTAHANAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ketua harian dibantu oleh sekretaris.
(2) Sekretaris sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh Wakil Menteri.
Koreksi Anda
