Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DEWAN PERTAHANAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan keuangan;
b. pelaksanaan urusan sumber daya manusia;
c. penataan organisasi dan tata laksana;
d. koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi;
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, dan keprotokolan;
f. pelaksanaan pengelolaan kerumahtanggaan; dan
g. pengelolaan barang milik/kekayaan negara.
Koreksi Anda
