Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bantuan Kesehatan adalah semua upaya memberikan pertolongan dalam bidang kesehatan.
2. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan atau faktor non alam sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologi.
3. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
4. Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian non alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
5. Penanggulangan bencana adalah segala upaya dan kegiatan yang dilakukan meliputi kegiatan pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan pada saat sebelum terjadinya bencana serta penyelamatan pada saat terjadinya bencana, rehabilitasi dan rekonstruksi setelah terjadinya bencana.
6. Upaya penanggulangan bencana adalah kegiatan yang mempunyai fungsi- fungsi manajemen seperti perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian dalam lingkup siklus yang dimulai pada waktu sebelum terjadinya bencana berupa kegiatan pencegahan, mitigasi (pengurangan dampak resiko) dan kesiapsiagaan, kemudian pada saat terjadinya bencana berupa kegiatan tanggap darurat dan selanjutnya pada saat setelah terjadinya bencana berupa kegiatan pemulihan dan rekonstruksi.
7. Koordinasi adalah upaya menyatupadukan berbagai sumberdaya dan kegiatan organisasi menjadi suatu kekuatan sinergis, agar dapat melakukan penanggulangan masalah kesehatan masyarakat akibat kedaruratan dan bencana secara menyeluruh dan terpadu sehingga dapat tercapai sasaran yang direncanakan secara efektif dan efisien.
8. Bantuan darurat bencana adalah upaya memberikan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia pada saat keadaan darurat atau situasi emerjensi.
9. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disingkat Kemhan adalah unsur pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan negara.
10. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik INDONESIA bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan Negara untuk menegakkan kedaulatan Negara, mempertahankan keutuhan wilayah dan melindungi keselamatan bangsa, menjalankan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang, serta ikut secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.
11. Menteri Pertahanan yang selanjutnya disingkat Menhan adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
12. Tanggap Darurat Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, meliputi kegiatan penyelematan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan dan pengurusan pengungsi, penyelamatan serta pemulihan prasarana dan sarana.
13. Satuan Tugas Kesehatan Penanggulangan Bencana TNI yang selanjutnya disingkat Satgas TNI adalah Satuan Tugas berbentuk kerangka, terpadu dan bersifat gabungan terdiri dari unsur-unsur satuan organik kesehatan Angkatan, yang dengan mudah dan cepat dapat digerakkan.