Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang BANTUAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pelaksana Bantuan Kesehatan Kemhan dan TNI dalam penanggulangan bencana merupakan organisasi ekstra struktural yang secara taktis operasional bertanggung jawab kepada Panglima TNI dan secara teknis medis bertanggung jawab kepada Kapuskes TNI.
Koreksi Anda
