Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang BANTUAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Bencana non-alam pada fase pasca bencana, tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a. membantu Kementerian Kesehatan dalam evaluasi dampak bencana guna menanggulangi kemungkinan timbulnya KLB penyakit menular dan penyakit lainnya; dan
b. evaluasi pelaksanaan bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana non-alam.
(2) Bencana non-alam pada fase pasca-bencana, tingkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a. mendukung upaya pelayanan kesehatan akibat atau dampak bencana; dan
b. evaluasi pelaksanaan bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana alam.
Koreksi Anda
