Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang BANTUAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam bencana alam pada fase pra bencana tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) huruf a melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a. membuat rencana kegiatan upaya pencegahan, mitigasi, tanggap darurat, pemulihan dan rekonstruksi bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana alam;
b. membuat perencanaan kebutuhan anggaran, kebutuhan hidup personel yang terlibat dan korban yang berada dalam perawatan serta menyusun sistem pelaporannya;
c. menyusun pedoman bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI;
d. mengadakan sosialisasi pedoman bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana alam;
e. mengadakan pelatihan bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana alam;
f. menyusun prosedur inventarisasi sumber daya kesehatan dan peta geomedik;
g. membuat standar operasional bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana alam;
h. membuat standar operasional penerimaan bantuan dari dalam maupun luar negeri melalui Kementerian Pertahanan dan TNI;
i. membuat standar operasional dan mekanisme pelibatan kesehatan militer asing dalam rangka pelaksanaan bantuan korban bencana;
j. membentuk Tim reaksi cepat bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana alam;
k. membuat standar operasional kebutuhan bekal awal dan bekal ulang kesehatan;
l. membuat standar operasional kebutuhan angkutan darat, angkutan laut dan angkutan udara menuju dan selama penanggulangan bencana alam;
m. membuat standar operasional pengamanan personel kesehatan bila bencana berada di wilayah konflik melalui koordinasi dengan satgas pengamanan daerah konflik;
n. membangun sistem komunikasi dan informasi bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana alam;
o. membuat standar operasional kebutuhan angkutan darat, angkutan laut dan angkutan udara menuju dan selama penanggulangan bencana alam; dan
p. mengadakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kesiapsiagaan penanggulangan bencana alam.
(2) Bencana alam pada fase pra bencana tingkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a. membuat rencana kegiatan upaya pencegahan, mitigasi, tanggap darurat, pemulihan dan rekonstruksi penanggulangan bencana alam;
b. melakukan inventarisasi sumber daya kesehatan dan peta geomedik;
c. membuat rencana kontijensi;
d. menyusun prosedur tetap dan mensosialisasikan bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana alam;
e. membentuk dan mengembangkan satgas reaksi cepat bantuan kesehatan penanggulangan bencana alam;
f. mengadakan pelatihan bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana dengan supervisi tingkat pusat;
g. membentuk Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana alam;
h. membuat laporan perencanaan kebutuhan anggaran selama kegiatan bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana alam;
i. mengembangkan sistem komunikasi dan informasi;
j. melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait korban bencana dalam hal pelaksanaan kegiatan;
k. melakukan koordinasi pergerakan tim kesehatan dengan tim keamanan;
l. mengadakan koordinasi lintas program dan lintas sektor meliputi sinkronisasi kegiatan penanggulangan bencana dengan pusat; dan
m. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kesiapsiagaan penanggulangan bencana.
Koreksi Anda
