Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang BANTUAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam bencana alam pada fase pra bencana tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a melaksanakan kegiatan sebagai berikut: a. membuat rencana kegiatan upaya pencegahan, mitigasi, tanggap darurat, pemulihan dan rekonstruksi bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana alam; b. membuat perencanaan kebutuhan anggaran, kebutuhan hidup personel yang terlibat dan korban yang berada dalam perawatan serta menyusun sistem pelaporannya; c. menyusun pedoman bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI; d. mengadakan sosialisasi pedoman bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana alam; e. mengadakan pelatihan bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana alam; f. menyusun prosedur inventarisasi sumber daya kesehatan dan peta geomedik; g. membuat standar operasional bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana alam; h. membuat standar operasional penerimaan bantuan dari dalam maupun luar negeri melalui Kementerian Pertahanan dan TNI; i. membuat standar operasional dan mekanisme pelibatan kesehatan militer asing dalam rangka pelaksanaan bantuan korban bencana; j. membentuk Tim reaksi cepat bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana alam; k. membuat standar operasional kebutuhan bekal awal dan bekal ulang kesehatan; l. membuat standar operasional kebutuhan angkutan darat, angkutan laut dan angkutan udara menuju dan selama penanggulangan bencana alam; m. membuat standar operasional pengamanan personel kesehatan bila bencana berada di wilayah konflik melalui koordinasi dengan satgas pengamanan daerah konflik; n. membangun sistem komunikasi dan informasi bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana alam; o. membuat standar operasional kebutuhan angkutan darat, angkutan laut dan angkutan udara menuju dan selama penanggulangan bencana alam; dan p. mengadakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kesiapsiagaan penanggulangan bencana alam. (2) Bencana alam pada fase pra bencana tingkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b melaksanakan kegiatan sebagai berikut: a. membuat rencana kegiatan upaya pencegahan, mitigasi, tanggap darurat, pemulihan dan rekonstruksi penanggulangan bencana alam; b. melakukan inventarisasi sumber daya kesehatan dan peta geomedik; c. membuat rencana kontijensi; d. menyusun prosedur tetap dan mensosialisasikan bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana alam; e. membentuk dan mengembangkan satgas reaksi cepat bantuan kesehatan penanggulangan bencana alam; f. mengadakan pelatihan bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana dengan supervisi tingkat pusat; g. membentuk Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana alam; h. membuat laporan perencanaan kebutuhan anggaran selama kegiatan bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana alam; i. mengembangkan sistem komunikasi dan informasi; j. melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait korban bencana dalam hal pelaksanaan kegiatan; k. melakukan koordinasi pergerakan tim kesehatan dengan tim keamanan; l. mengadakan koordinasi lintas program dan lintas sektor meliputi sinkronisasi kegiatan penanggulangan bencana dengan pusat; dan m. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kesiapsiagaan penanggulangan bencana.
Koreksi Anda