Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang BANTUAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Bencana non-alam pada fase pra bencana, tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a. melakukan pemetaan daerah-daerah yang potensial timbulnya bencana bilamana terjadi situasi darurat, dan menyusun standar kontijensi yang dapat dioperasionalkan dengan melibatkan Instansi terkait;
b. mengembangkan sistem komunikasi dan informasi antara kesehatan lapangan dengan satgaskes rumah sakit rujukan;
c. membuat petunjuk pelaksanaan bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana non alam di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI;
d. mengadakan sosialisasi petunjuk pelaksanaan bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana non alam;
e. melaksanakan inventarisasi sumber daya kesehatan dan peta geomedik;
f. melakukan koordinasi tentang sistem pengamanan personel dan materiil dengan instansi terkait untuk bencana beraspek nuklir dan radiasi, kimia, serta biologi;
g. berkoordinasi dengan Satuan Nubika untuk bencana beraspek Nuklir, Biologi, Kimia dan Radiasi serta instansi terkait;
h. melakukan supervisi pelatihan yang dilaksanakan tingkat daerah untuk pelaksanaan bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana non-alam;
i. membuat perencanaan anggaran kebutuhan hidup personel yang terlibat dan biaya perawatan kesehatan korban; dan
j. mengadakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan bantuan kesehatan pada penanggulangan bencana non-alam.
(2) Dalam bencana non alam pada fase pra bencana, tingkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a. melakukan analisis dan pemilihan upaya pengendalian situasi serta merencanakan penempatan satgaskes;
b. mempersiapkan Rumah sakit yang dilengkapi dengan area dan ruangan dekontaminasi tenaga, sarana dan prasarananya;
c. Mempersiapkan daerah karantina disesuaikan dengan tempat kejadian;
d. melakukan identifikasi daerah berbahaya, kurang berbahaya dan aman;
e. membuat peta daerah rawan bencana;
f. membuat rencana kontijensi;
g. menyusun dan menyebarluaskan prosedur tetap bantuan kesehatan penanggulangan bencana non alam;
h. Membentuk dan mengembangkan Tim bantuan kesehatan penanggulangan bencana non alam;
i. menyelenggarakan pelatihan dengan melibatkan institusi terkait;
j. membentuk Poskodalops bantuan kesehatan penanggulangan bencana;
k. membuat Protap penggelaran sistem komunikasi dan informasi; dan
l. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kesiapsiagaan penanggulangan bencana non alam.
Koreksi Anda
