Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang BANTUAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bencana non-alam pada fase pra bencana, tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a melaksanakan kegiatan sebagai berikut: a. melakukan pemetaan daerah-daerah yang potensial timbulnya bencana bilamana terjadi situasi darurat, dan menyusun standar kontijensi yang dapat dioperasionalkan dengan melibatkan Instansi terkait; b. mengembangkan sistem komunikasi dan informasi antara kesehatan lapangan dengan satgaskes rumah sakit rujukan; c. membuat petunjuk pelaksanaan bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana non alam di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI; d. mengadakan sosialisasi petunjuk pelaksanaan bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana non alam; e. melaksanakan inventarisasi sumber daya kesehatan dan peta geomedik; f. melakukan koordinasi tentang sistem pengamanan personel dan materiil dengan instansi terkait untuk bencana beraspek nuklir dan radiasi, kimia, serta biologi; g. berkoordinasi dengan Satuan Nubika untuk bencana beraspek Nuklir, Biologi, Kimia dan Radiasi serta instansi terkait; h. melakukan supervisi pelatihan yang dilaksanakan tingkat daerah untuk pelaksanaan bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana non-alam; i. membuat perencanaan anggaran kebutuhan hidup personel yang terlibat dan biaya perawatan kesehatan korban; dan j. mengadakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan bantuan kesehatan pada penanggulangan bencana non-alam. (2) Dalam bencana non alam pada fase pra bencana, tingkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b melaksanakan kegiatan sebagai berikut: a. melakukan analisis dan pemilihan upaya pengendalian situasi serta merencanakan penempatan satgaskes; b. mempersiapkan Rumah sakit yang dilengkapi dengan area dan ruangan dekontaminasi tenaga, sarana dan prasarananya; c. Mempersiapkan daerah karantina disesuaikan dengan tempat kejadian; d. melakukan identifikasi daerah berbahaya, kurang berbahaya dan aman; e. membuat peta daerah rawan bencana; f. membuat rencana kontijensi; g. menyusun dan menyebarluaskan prosedur tetap bantuan kesehatan penanggulangan bencana non alam; h. Membentuk dan mengembangkan Tim bantuan kesehatan penanggulangan bencana non alam; i. menyelenggarakan pelatihan dengan melibatkan institusi terkait; j. membentuk Poskodalops bantuan kesehatan penanggulangan bencana; k. membuat Protap penggelaran sistem komunikasi dan informasi; dan l. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kesiapsiagaan penanggulangan bencana non alam.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Pasal.id