Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang BANTUAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Irjen Kemhan melaksanakan pengawasan pelaksanaan bantuan kesehatan Kemhan dan TNI dalam penanggulangan bencana.
(2) Karoren Setjen Kemhan melaksanakan pengendalian anggaran bantuan kesehatan Kemhan dan TNI dalam penanggulangan bencana.
(3) Dirkes Ditjen Kuathan Kemhan melaksanakan pengendalian teknis pelaksanaan bantuan kesehatan Kemhan dan TNI dalam penanggulangan bencana.
Koreksi Anda
