Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang BANTUAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diuraikan sebagai berikut:
a. kecepatan dan ketepatan, yaitu dalam penyelenggaraan bantuan kesehatan harus dilakukan secara cepat dan tepat sesuai dengan tuntutan keadaan untuk mencegah memburuknya kondisi korban bencana;
b. netralitas, yaitu bantuan kesehatan harus dilaksanakan tanpa memandang suku, agama, ras dan antar golongan atau perbedaan dalam sisi politik dan ideologi;
c. adil, yaitu pemberian bantuan kesehatan harus dilaksanakan tanpa diskriminasi gender, etnis dan suku bangsa yang tertimpa bencana;
dan
d. kerja sama, yaitu dalam pemberian bantuan kesehatan sebaiknya mengintegrasikan potensi dan fasilitas TNI dengan potensi dan aset sipil melalui upaya koordinasi.
Koreksi Anda
