Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang BANTUAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana Bantuan Kesehatan dalam Penanggulangan Bencana di lingkungan Kemhan dan TNI terdiri atas unsur: a. tingkat pusat dikoordinir oleh Puskes TNI dengan melibatkan Satuan Kesehatan TNI di tingkat Pusat; dan b. tingkat daerah dikoordinir oleh Kesehatan TNI daerah dengan melibatkan satuan TNI di daerah. (2) Tindakan yang dilaksanakan dalam penanggulangan bencana meliputi 3 (tiga) tahap yaitu: a. sebelum terjadi bencana (pra bencana); b. saat terjadi bencana (tanggap darurat); dan c. setelah terjadi bencana (pasca bencana). (3) Semua tindakan yang dilaksanakan dalam penanggulangan bencana merupakan siklus tidak terputus yang meliputi kegiatan: a. pencegahan dan mitigasi merupakan serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan dalam menghadapi ancaman bencana; b. kesiapsiagaan yaitu serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang berhasil guna dan berdaya guna; c. tanggap darurat yaitu serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan evakuasi korban, pengurusan, serta penyelamatan pengungsi; dan d. pemulihan dan rekonstruksi, yaitu pemulihan dan perbaikan semua aspek yang berhubungan dengan kesehatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Pasal.id