Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang BANTUAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana Bantuan Kesehatan dalam Penanggulangan Bencana di lingkungan Kemhan dan TNI terdiri atas unsur:
a. tingkat pusat dikoordinir oleh Puskes TNI dengan melibatkan Satuan Kesehatan TNI di tingkat Pusat; dan
b. tingkat daerah dikoordinir oleh Kesehatan TNI daerah dengan melibatkan satuan TNI di daerah.
(2) Tindakan yang dilaksanakan dalam penanggulangan bencana meliputi 3 (tiga) tahap yaitu:
a. sebelum terjadi bencana (pra bencana);
b. saat terjadi bencana (tanggap darurat); dan
c. setelah terjadi bencana (pasca bencana).
(3) Semua tindakan yang dilaksanakan dalam penanggulangan bencana merupakan siklus tidak terputus yang meliputi kegiatan:
a. pencegahan dan mitigasi merupakan serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan dalam menghadapi ancaman bencana;
b. kesiapsiagaan yaitu serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang berhasil guna dan berdaya guna;
c. tanggap darurat yaitu serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan evakuasi korban, pengurusan, serta penyelamatan pengungsi; dan
d. pemulihan dan rekonstruksi, yaitu pemulihan dan perbaikan semua aspek yang berhubungan dengan kesehatan.
Koreksi Anda
