Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang BANTUAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bantuan Kesehatan dalam penanggulangan bencana di lingkungan Kemhan dan TNI dilaksanakan berdasarkan asas-asas: a. adil dan merata, yaitu pemberian bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana secara proporsional tanpa membedakan latar belakang agama, suku, ras, golongan, gender atau status sosial secara adil dan merata; b. kecepatan dan ketepatan, yaitu pelaksanaan bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana harus dilaksanakan secara cepat dan tepat sesuai dengan tuntutan keadaan untuk mencegah memburuknya keadaan korban; c. prioritas medis, yaitu pemberian bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana harus berdasarkan prioritas dan diutamakan dengan mendahulukan keselamatan korban; d. etika profesi, yaitu pelaksanaan bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana setiap personel kesehatan selalu berpedoman pada etika profesi kesehatan sesuai bidang tugasnya; e. kesatuan komando, yaitu menjamin kelancaran dan keberhasilan penyelenggaraan bantuan kesehatan diperlukan kesatuan komando untuk menyamakan persepsi dan interpretasi agar pelaksanaan tugas-tugas dilapangan berjalan dengan cepat, tepat dan berhasil guna; f. fleksibel, yaitu organisasi dan peralatan pada bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana harus mampu dihadapkan dengan berbagai masalah dilapangan; dan g. profesional dan proporsional, yaitu bantuan kesehatan diharapkan memiliki keahlian di bidang kesehatan dan pengalaman yang dibutuhkan serta memahami aturan dan perundang undangan yang berlaku.
Koreksi Anda