Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang BANTUAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Bantuan Kesehatan dalam penanggulangan bencana di lingkungan Kemhan dan TNI dilaksanakan berdasarkan asas-asas:
a. adil dan merata, yaitu pemberian bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana secara proporsional tanpa membedakan latar belakang agama, suku, ras, golongan, gender atau status sosial secara adil dan merata;
b. kecepatan dan ketepatan, yaitu pelaksanaan bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana harus dilaksanakan secara cepat
dan tepat sesuai dengan tuntutan keadaan untuk mencegah memburuknya keadaan korban;
c. prioritas medis, yaitu pemberian bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana harus berdasarkan prioritas dan diutamakan dengan mendahulukan keselamatan korban;
d. etika profesi, yaitu pelaksanaan bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana setiap personel kesehatan selalu berpedoman pada etika profesi kesehatan sesuai bidang tugasnya;
e. kesatuan komando, yaitu menjamin kelancaran dan keberhasilan penyelenggaraan bantuan kesehatan diperlukan kesatuan komando untuk menyamakan persepsi dan interpretasi agar pelaksanaan tugas-tugas dilapangan berjalan dengan cepat, tepat dan berhasil guna;
f. fleksibel, yaitu organisasi dan peralatan pada bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana harus mampu dihadapkan dengan berbagai masalah dilapangan; dan
g. profesional dan proporsional, yaitu bantuan kesehatan diharapkan memiliki keahlian di bidang kesehatan dan pengalaman yang dibutuhkan serta memahami aturan dan perundang undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
