Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang BANTUAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi para pejabat kesehatan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA dalam rangka penyelenggaraan bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan agar pelaksanaan bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana dapat dilakukan secara terintegrasi, terkoordinasi dan terkendali dengan baik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Pasal.id