Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang BANTUAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi para pejabat kesehatan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA dalam rangka penyelenggaraan bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan agar pelaksanaan bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana dapat dilakukan secara terintegrasi, terkoordinasi dan terkendali dengan baik.
Koreksi Anda
